Warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri kini tak perlu repot-repot lagi memikirkan biaya fiskal. Mulai 1 Januari 2011 lalu, biaya fiskal luar luar negeri ditiadakan alias gratis!
Sebelumnya, tarif fiskal cukup mahal dan bebas fiskal hanya diberlakukan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Mereka yang bepergian menggunakan pesawat wajib mengantre di loket pembayaran fiskal dan membayar Rp 2,5 juta per perjalanan. Sementara mereka yang memakai kapal harus merogoh kocek Rp 1 juta.
Kebijakan ini disambut positif oleh pengelola bandara, maskapai penerbangan dan penumpang karena tidak perlu lagi disibukkan oleh administrasi pembayaran/bebas fiskal dan diharapkan pelayanan akan lebih efisien.
Ingat, kini apabila Anda akan bepergian ke luar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal. Waspadalah terhadap oknum maupun calo yang mencoba mencari kesempatan dalam kesempitan
Related posts:


(4.67/5), 3 votes
(4.14), 14 votes
[...] Travel InsuranceBebas Fiskal Mulai 1 Januari 2011 [...]
sekarang saya berumur 21,saya berenca akan pergi ke singapore pada bulan mai,saya menanyakan apa benar biaya fiskal sekarang gratis bagi yang tidak mempunyai npwp??
bebas fiskal untuk semua umur, tidak perlu npwp lagi
Sekarang saya sdh menikah dengan warga singapore dan saya menjadi Permanen Residen (PR) penduduk sementara di singapore.saya di sini tidak bekerja apakah saya wajib membayar fiskal sedangkan NPWP dimiliki oleh orang yg bekerja.terima kasih
Apa benar sekarang ke luar negeri tidak perlu npwp lagi?